Media Pendidikan – 25 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam rangka alokasi kuota haji. Penyidikan yang dimulai pada awal bulan ini menargetkan sejumlah biro travel yang diduga menggelapkan dana alokasi kuota haji, yang seharusnya menjadi hak jamaah secara adil.
Kasus kuota haji selalu menjadi sorotan publik karena melibatkan jutaan calon jamaah yang menantikan kesempatan melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji untuk tahun 2026 mencapai sekitar 170.000 jamaah, sementara alokasi melalui biro travel menambah lapisan administratif yang rawan disalahgunakan.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan berfokus pada alur transaksi antara biro travel dan pihak-pihak yang berwenang dalam penetapan kuota. “Kami akan menelusuri setiap alur transaksi untuk memastikan tidak ada keuntungan tidak sah,” ujar Ketua KPK, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dalam sektor keagamaan.
Tim penyidik mengumpulkan dokumen kontrak, bukti transfer, serta catatan internal biro travel. Selama proses verifikasi, mereka menemukan beberapa indikasi bahwa tarif layanan yang dibebankan kepada jamaah tidak sebanding dengan biaya operasional sebenarnya. Praktik mark‑up harga ini dinilai sebagai bentuk keuntungan ilegal yang merugikan jamaah dan negara.
Selain menelusuri aspek keuangan, KPK juga meninjau kepatuhan biro travel terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Sejak 2023, regulasi tersebut mewajibkan biro travel menyampaikan laporan bulanan secara transparan kepada otoritas. Namun, sejumlah biro travel masih belum mengirimkan laporan tepat waktu, sehingga menimbulkan celah bagi penyalahgunaan dana alokasi.
Hasil sementara penyidikan menunjukkan bahwa ada setidaknya tiga biro travel yang belum dapat memberikan penjelasan memadai atas selisih biaya yang terjadi. KPK berencana memperluas penyelidikan ke biro travel lain yang belum masuk dalam daftar awal, guna memastikan tidak ada jaringan keuntungan ilegal yang lebih luas.
Jika terbukti melakukan praktik korupsi, biro travel yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Selain itu, KPK akan merekomendasikan pencabutan izin operasional serta peninjauan kembali kebijakan alokasi kuota haji melalui biro travel.
Pengawasan terhadap alokasi kuota haji melalui biro travel diproyeksikan akan menjadi agenda tetap KPK hingga akhir tahun ini. Pemerintah berharap dengan penyidikan yang transparan, kepercayaan publik terhadap mekanisme alokasi kuota haji dapat dipulihkan.


Komentar