Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pihak kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang menimbang menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Peradi Bersatu, menandai langkah baru dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Kasus ini bermula ketika sebuah publikasi menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak sah, menimbulkan perdebatan publik dan memicu gugatan pencemaran nama baik. Pihak penggugat menuntut klarifikasi serta ganti rugi, sementara tim hukum Presiden menyiapkan strategi pembelaan. Dalam konteks itu, Ade Darmawan menegaskan pentingnya menguatkan bukti dengan saksi yang kredibel.
“Kami membuka peluang menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai saksi,” ujar Ade Darmawan. “Rismon memiliki pengetahuan langsung mengenai proses akademik yang bersangkutan, sehingga kehadirannya dapat memberikan gambaran yang jelas bagi majelis hakim.” Kutipan tersebut menegaskan bahwa pihak Jokowi mengandalkan jaringan profesional untuk memperkuat posisi hukum mereka.
Rismon Hasiholan Sianipar, seorang akademisi yang pernah terlibat dalam program studi terkait, belum memberikan komentar resmi terkait permintaan tersebut. Namun, catatan publik menunjukkan bahwa ia pernah menulis beberapa makalah tentang akreditasi perguruan tinggi, yang dapat menjadi referensi penting dalam menilai keabsahan ijazah.
Peradi Bersatu, sebagai organisasi advokat nasional, berperan sebagai penasehat hukum bagi Presiden. Dalam pernyataannya, Ade menambahkan bahwa proses seleksi saksi akan memperhatikan integritas, independensi, dan relevansi informasi yang dibawa. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan tim hukum Presiden dan tidak menjamin bahwa Rismon akan dipanggil.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di media sosial dan kalangan akademik. Sebuah survei singkat yang dilakukan oleh lembaga riset independen pada awal minggu menunjukkan bahwa 58 % responden menilai tuduhan terhadap ijazah Jokowi sebagai isu serius yang membutuhkan klarifikasi resmi. Data tersebut menambah tekanan pada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa secara transparan.
Dengan pertimbangan tersebut, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan langkah taktik hukum yang diambil. Jika Rismon dipanggil, kehadirannya dapat menjadi faktor penentu dalam menilai keabsahan ijazah dan memperkuat argumen pembelaan. Sementara itu, pihak penggugat tetap menunggu keputusan hakim mengenai kelanjutan proses persidangan.


Komentar