Media Pendidikan – 29 April 2026 | Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menindak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Operasi yang berlangsung di beberapa lokasi strategis berujung pada pembakaran 12 rakit penambang ilegal.
Kronologi Penertiban
Tim gabungan TNI dan Polri tiba di area sungai pada pagi hari, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi. Setelah mengidentifikasi keberadaan 12 rakit yang digunakan untuk menambang secara ilegal, aparat melakukan pembongkaran dan pembakaran rakit tersebut guna mencegah pemulangan kembali operasi ilegal.
Seorang juru bicara Polri menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir penambangan ilegal di wilayah kami karena merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
Kerjasama ini didukung oleh perintah komando daerah yang menekankan pentingnya sinergi lintas institusi. TNI menyediakan mobilitas dan dukungan logistik, sementara Polri mengurus proses penertiban hukum serta pengamanan area pasca operasi.
Selain pembakaran rakit, aparat juga menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk pompa air, sekop, dan alat penggiling. Semua barang tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Warga setempat menyambut tindakan tegas ini dengan rasa lega. Seorang petani lokal mengatakan, “Air sungai kami kini lebih bersih, dan kami tidak lagi khawatir anak-anak bermain di dekat area tambang ilegal,” menandakan dampak positif yang langsung dirasakan oleh komunitas.
Operasi penertiban PETI di Kuansing ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah daerah Riau untuk memberantas tambang ilegal yang semakin marak. Diharapkan langkah serupa akan diterapkan di wilayah lain yang mengalami permasalahan serupa.
Ke depan, TNI dan Polri berjanji akan terus melakukan pemantauan rutin serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan tanpa izin.


Komentar