Media Pendidikan – 18 April 2026 | Denpasar, 17 April 2024 – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjadi narasumber utama dalam acara sosialisasi tiga regulasi penting yang bertujuan memperkuat evolusi hukum pidana di Indonesia. Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana (Unud), sekaligus menjadi ajang dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum.
Acara dibuka oleh rektor Unud yang menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan kementerian dalam membentuk kebijakan hukum yang responsif. Selanjutnya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan rangkaian materi tentang latar belakang, tujuan, serta implikasi praktis dari ketiga regulasi baru yang sedang dipersiapkan. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam atas dinamika kejahatan modern dan kebutuhan penyesuaian sistem peradilan.
“Saya berharap regulasi baru ini dapat memperkuat penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujar Wamenkum di tengah paparan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum serta mempercepat proses peradilan.
Dalam penjelasannya, Wamenkum menyoroti tiga poin utama yang menjadi fokus regulasi: pertama, penyempurnaan definisi tindak pidana agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi; kedua, penyesuaian sanksi pidana untuk memberikan efek jera yang lebih proporsional; dan ketiga, penguatan mekanisme rehabilitasi narapidana guna mengurangi tingkat residivisme. Menurut data Kementerian Hukum, tingkat pengulangan kejahatan di Indonesia masih berada di atas 30 persen, sehingga kebijakan rehabilitasi menjadi prioritas.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah dosen hukum, mahasiswa, serta perwakilan lembaga penegak hukum. Mereka mengajukan pertanyaan terkait implementasi regulasi di lapangan, khususnya mengenai koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi bahwa kerangka kerja antar‑lembaga akan diperkuat melalui pedoman operasional yang akan diterbitkan bersamaan dengan regulasi.
Selain itu, Wamenkum menambahkan bahwa regulasi baru ini akan diujicobakan di beberapa provinsi terlebih dahulu, termasuk Bali, sebelum diimplementasikan secara nasional. Pendekatan bertahap diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan operasional serta menyesuaikan kebijakan dengan kondisi daerah.
Acara berakhir dengan kesimpulan bahwa tiga regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperbaharui sistem hukum pidana Indonesia. Diharapkan, dengan dukungan semua pemangku kepentingan, regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menurunkan angka kejahatan, dan memberikan keadilan yang lebih merata bagi seluruh warga negara.


Komentar