Media Pendidikan – 29 April 2026 | Kasus pemerasan di Kudus kembali mencuat setelah seorang jukir liar menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta dari dua pedagang es campur berusia 20 tahun di kawasan Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Insiden ini berujung pada penangkapan dua tersangka oleh Polri pada akhir April 2026.
Awal mula konflik terjadi ketika pelaku yang diidentifikasi sebagai ER (45 tahun) mengklaim dirinya sebagai pemenang kontrak parkir di area tersebut. Ia menagih biaya parkir sebesar Rp 15 ribu kepada korban pertama, namun hanya menerima Rp 10 ribu. Permintaan serupa diulang pada kesempatan berikutnya dan direkam oleh rekan korban, MVI, sehingga video tersebut kemudian viral di media sosial.
Setelah video penyalahgunaan kewenangan itu tersebar, ER tidak menerima perlakuan tersebut. Pada 9 April 2026, bersama rekannya MBA (32 tahun), ia datang ke rumah korban dan menuntut ganti rugi atas viralnya video. Awalnya, tuntutan mencapai Rp 30 juta, namun korban yang tak mampu membayar akhirnya menyetujui angka Rp 20 juta.
Korban menyerahkan uang tersebut demi menghindari ancaman lebih lanjut. Dari total Rp 20 juta, ER memberikan Rp 8 juta kepada MBA, sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang. “Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus,” tegas Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam keterangannya pada Selasa (28/4).
Setelah laporan dibuat, tim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit ponsel, percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang. Kedua tersangka kini berada di tahanan dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas semua bentuk premanisme yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum terhadap ER dan MBA masih berjalan, sementara korban kini berusaha memulihkan usahanya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pihak tak resmi dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan ekonomi kecil dan menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang.


Komentar