Nasional
Beranda » Berita » Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Dijatuhi Tuntutan Penjara 6-15 Tahun

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Dijatuhi Tuntutan Penjara 6-15 Tahun

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Dijatuhi Tuntutan Penjara 6-15 Tahun
Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Dijatuhi Tuntutan Penjara 6-15 Tahun

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/04/2026) menuntut tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dengan hukuman penjara antara enam hingga lima belas tahun. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai puncak proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik dalam proyek teknologi pendidikan.

Pengadaan Chromebook dan CDM dimulai pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 450 miliar, yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pembelajaran daring di sekolah‑sekolah negeri. Penyidik menemukan indikasi adanya manipulasi harga dan pemberian konsesi tidak wajar kepada pihak vendor, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:

Ketiga tersangka—dua pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan dan satu eksekutif dari perusahaan teknologi—ditangkap pada akhir 2024 setelah penyidikan selama hampir dua tahun. Mereka diduga mengatur proses lelang, menyiapkan dokumen palsu, serta menerima suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas mewah. Seluruh barang yang seharusnya didistribusikan ke lebih dari 10.000 sekolah masih belum lengkap, menimbulkan kekhawatiran atas dampak negatif terhadap kualitas pembelajaran.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa “kami menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para terdakwa karena tindakan mereka merusak kepercayaan publik dan menghambat upaya digitalisasi pendidikan.” Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara dan denda administratif. Sidang mendengar kesaksian beberapa saksi, termasuk pejabat internal kementerian yang menolak memberi keterangan demi menghindari ancaman hukum.

Baca juga:

Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi penegakan anti‑korupsi di sektor teknologi informasi pemerintah. “Jika terdakwa terbukti bersalah, putusan ini dapat menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang publik tidak akan ditoleransi,” ujar Dr. Arief Wibowo, pakar hukum tata negara. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh atas seluruh proses pengadaan serta audit independen untuk memastikan tidak ada sisa kerusakan yang tersembunyi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada bulan Juni 2026, dimana hakim akan memutuskan apakah tuntutan jaksa dapat diterima sepenuhnya. Jika vonis penjara dijatuhkan, para terdakwa tidak hanya akan menjalani masa hukuman, tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang ditentukan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang publik, khususnya di bidang teknologi pendidikan, agar menegakkan integritas dan akuntabilitas.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *