Daerah
Beranda » Berita » Pendiri Ponpes Pati Dicurigai Pencabulan Santriwati, Warga Cabuli Menuntut Keadilan

Pendiri Ponpes Pati Dicurigai Pencabulan Santriwati, Warga Cabuli Menuntut Keadilan

Pendiri Ponpes Pati Dicurigai Pencabulan Santriwati, Warga Cabuli Menuntut Keadilan
Pendiri Ponpes Pati Dicurigai Pencabulan Santriwati, Warga Cabuli Menuntut Keadilan

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Pendiri sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi tersangka dalam kasus pencabulan puluhan santriwati. Kejadian tersebut dilaporkan oleh mantan santriwati yang telah lulus sejak September 2024, memicu kemarahan warga di daerah Cabuli, tempat pesantren tersebut berada.

“Saya merasa terancam setelah kejadian itu,” ujar salah satu mantan santriwati yang menolak disebutkan namanya demi keamanan pribadi. “Kami berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi yang menjadi korban di masa depan.”

Baca juga:

Warga Cabuli, yang mayoritas merupakan keluarga santriwati, menggelar demonstrasi pada tanggal 2 Mei 2026 menuntut proses hukum yang cepat dan transparan. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pendiri pesantren tidak lagi memiliki akses ke lingkungan pendidikan dan dimintakan pertanggungjawaban penuh.

Baca juga:

Pihak kepolisian setempat telah menetapkan pendiri pesantren sebagai tersangka utama dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperkuat tuduhan. Penyidikan masih berlangsung, dan hakim penyidik menargetkan proses persidangan selesai pada akhir tahun 2026. Sementara itu, Kementerian Agama mengumumkan akan melakukan audit independen terhadap semua pesantren di wilayah Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada kasus serupa terulang.

Baca juga:

Kasus ini menambah deretan skandal seksual di lembaga pendidikan agama yang selama ini mendapat sorotan publik. Organisasi hak asasi manusia menilai perlunya regulasi yang lebih ketat dalam pengawasan pengurus pesantren serta perlindungan khusus bagi santriwati. Jika terbukti bersalah, pendiri pesantren dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *