Daerah
Beranda » Berita » Cek Samsat Keliling di Bali Senin (4/5), Jadwal dan Lokasinya Lengkap

Cek Samsat Keliling di Bali Senin (4/5), Jadwal dan Lokasinya Lengkap

Cek Samsat Keliling di Bali Senin (4/5), Jadwal dan Lokasinya Lengkap
Cek Samsat Keliling di Bali Senin (4/5), Jadwal dan Lokasinya Lengkap

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Denpasar – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Mei 2026, dengan jadwal pertama pada Senin, 4 Mei 2026. Pemerintah daerah mengumumkan bahwa warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat permanen.

Samsat Keliling merupakan unit mobile yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap untuk pendaftaran, perpanjangan STNK, serta pembayaran pajak kendaraan. Konsep layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil atau yang memiliki mobilitas terbatas. Sebelumnya, layanan serupa telah berhasil mengurangi antrean di kantor Samsat pusat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca juga:

Jadwal resmi layanan ditetapkan pada Senin, 4 Mei 2026. Pada hari tersebut, armada mobil layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu operasional tersebut dipilih untuk menyesuaikan dengan jam kerja umum, sehingga pemilik kendaraan dapat mengunjungi titik layanan tanpa mengganggu aktivitas harian.

Lokasi pertama yang akan menjadi titik layanan berada di pusat kota Denpasar, tepatnya di area alun‑alun utama. Selain Denpasar, tim operasional juga menjangkau beberapa kecamatan di sekitar wilayah, antara lain Kuta, Sanur, dan Gianyar. Setiap lokasi dipilih berdasarkan kepadatan kendaraan bermotor serta kebutuhan masyarakat setempat. Pengumuman lebih rinci mengenai titik layanan tambahan akan disebarkan melalui media lokal dan papan pengumuman di kantor Dinas Perhubungan.

Baca juga:

Seorang pejabat Dinas Perhubungan menyatakan, “Layanan Samsam Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Mei 2026,” menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah urusan administrasi kendaraan.

Untuk memanfaatkan layanan, warga cukup datang ke lokasi yang ditentukan dengan membawa dokumen kendaraan, seperti STNK lama, fotokopi KTP, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya jika ada. Petugas akan memproses data secara elektronik, mencetak STNK baru, serta memberikan bukti pembayaran. Proses ini biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu jam, tergantung pada jumlah antrian pada hari tersebut.

Baca juga:

Keberadaan Samsat Keliling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Bali, mengurangi beban administrasi, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Pemerintah daerah berjanji akan terus meninjau efektivitas layanan dan menambah titik layanan di bulan‑bulan berikutnya bila diperlukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *