Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling pada Senin, 4 Mei 2026, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya sudah habis. Layanan ini beroperasi di dua titik strategis, yaitu Tenth Avenue di Jalan Soekarno‑Hatta serta ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
Berbeda dengan layanan pembuatan SIM baru yang masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk kategori A (mobil) dan C (sepeda motor). Warga yang datang diharapkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta hasil Tes Psikologi SIM.
Biaya yang ditetapkan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya Rp 80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Di samping itu, wajib membayar biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Pelaksanaan layanan ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 281 yang mengatur hak pengendara yang tidak memiliki SIM. Dengan hadirnya SIM Keliling, diharapkan proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan terjangkau, mengurangi kepadatan di kantor Polrestabes.
“Kami berupaya mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Bandung dalam sambutan resmi.
Warga yang membutuhkan perpanjangan dapat langsung menuju lokasi layanan pada hari Senin tersebut. Mengingat jumlah penduduk Bandung yang terus bertambah, kehadiran SIM Keliling diharapkan menjadi solusi praktis bagi pengendara yang sibuk. Pengumuman lebih lanjut mengenai jadwal operasi selanjutnya akan disampaikan melalui media lokal.


Komentar