Media Pendidikan – 23 April 2026 | Pondok Aren, Tangsel – Perselisihan antara penjual dan pembeli rumah di kawasan Pondok Aren kembali memanas setelah kedua belah pihak mengeluarkan pernyataan kontradiktif mengenai jumlah uang yang telah dibayarkan. Pemilik rumah mengklaim hanya menerima Rp 570 juta, sedangkan pembeli bersikeras telah menyerahkan Rp 840 juta sebagai pembayaran penuh.
Kejadian ini bermula pada awal bulan ini, ketika seorang pembeli mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas sebuah properti seluas 120 meter persegi. Transaksi tersebut semula dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan, namun proses legalitas terhambat oleh perbedaan persepsi tentang nilai pembayaran yang sebenarnya.
Di sisi lain, pembeli menegaskan bahwa ia telah melunasi seluruh harga pembelian sebesar Rp 840 juta, termasuk biaya notaris dan pajak. “Kami sudah menyiapkan semua dokumen, termasuk bukti transfer sebesar Rp 840 juta, namun pemilik menghalangi proses sertifikasi,” kata pembeli yang meminta anonimitas demi keamanan.
Akta dan sertifikat menjadi inti konflik ini. Dalam transaksi properti, akta jual beli berfungsi sebagai bukti sah atas peralihan hak, sementara sertifikat tanah menjadi legalitas akhir yang dapat dipergunakan untuk keperluan perbankan atau jual beli selanjutnya. Tanpa sertifikat, pembeli tidak dapat mengajukan kredit atau menjual kembali properti tersebut.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menunjukkan bahwa wilayah Pondok Aren mencatat peningkatan transaksi properti sebesar 12% pada kuartal pertama 2026, dengan rata‑rata harga per meter persegi mencapai Rp 7,5 juta. Angka ini menambah tekanan pada pihak pembeli yang menganggap pembayaran Rp 840 juta sudah wajar mengingat nilai pasar kawasan tersebut.
Pihak kepolisian telah dimintai keterangan untuk menyelidiki potensi penipuan atau pelanggaran perdata. Sementara itu, Notaris yang menangani AJB menegaskan pentingnya kejelasan pembayaran sebelum menandatangani akta akhir. “Jika terdapat selisih pembayaran, sebaiknya diselesaikan secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.
Para ahli hukum properti menilai sengketa semacam ini dapat dihindari dengan membuat perjanjian pembayaran yang terperinci, melibatkan escrow account, atau menggunakan jasa konsultan hukum independen. “Transparansi dalam proses jual beli adalah kunci mengurangi konflik di kemudian hari,” kata seorang pengacara properti yang menolak disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan sertifikat akan dapat diterbitkan. Kedua pihak masih berupaya mencapai kesepakatan melalui mediasi, namun ketegangan tetap tinggi. Situasi ini menjadi peringatan bagi calon pembeli properti di Tangsel untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan alur pembayaran sebelum menandatangani perjanjian.


Komentar