Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Polresta Pekanbaru berhasil menahan empat pelaku perampokan yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di kawasan Rumbai Pesisir pada 29 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang mengamankan tersangka di dua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat tersangka adalah Anisa Florensa Tumanggor (21 tahun), Selamat (34 tahun), Erwandi (40 tahun), dan Lisbet Barasa (22 tahun). Anisa, menantu korban, diidentifikasi sebagai otak di balik aksi, sementara Selamat, suami siri Anisa, berperan sebagai eksekutor utama. Erwandi dan Lisbet merupakan rekan yang diajak mengeksekusi rencana kejahatan.
Pelaku melakukan survei intensif ke rumah korban di Jalan Kurnia 2. Pada hari aksi, Anisa dan Lisbet masuk terlebih dahulu, mengajak korban berbincang. Tak lama kemudian, Selamat muncul dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online yang menagih biaya Rp 300 ribu. Saat korban menolak, Selamat langsung menyerang dengan balok kayu, memukul kepala dan dada korban sebanyak lima kali.
Setelah korban terkapar, tiga pelaku menyeretnya ke kamar mandi, menjarah perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik sebelum melarikan diri. Anisa dan Selamat melarikan diri menggunakan mobil, sedangkan Lisbet mengendarai sepeda motor sambil membawa anak korban yang memiliki kebutuhan khusus.
Setelah aksi, mereka menyeberang ke Sumatera Utara, tepatnya Kota Binjai, dan menghabiskan waktu di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian, AFT (Anisa) dan SL (Selamat) melarikan diri ke Aceh Tengah, sementara EW (Erwandi) dan L (Lisbet) tetap di Binjai.
Motif di balik pembunuhan ternyata berlapis. Kombes Pol Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru, mengungkapkan bahwa Anisa menyimpan dendam pribadi karena selama tinggal bersama korban sering dimarahi. “Motifnya sakit hati,” tegasnya. Selain itu, faktor ekonomi menjadi pendorong utama; para pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Para tersangka kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta Pasal 458 dan 459 ayat (3) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan (cincin, gelang, kalung), jam tangan, laptop, speaker, telepon seluler, serta uang tunai senilai 400 dolar Singapura. Sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dipakai pelaku juga disita.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kejahatan terhadap lansia, serta menimbulkan keprihatinan publik terhadap ancaman kekerasan berbasis kepentingan pribadi dan ekonomi.


Komentar