Guru & Dosen
Beranda » Berita » Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik di Universitas Budi Luhur: Universitas Sudah Dinonaktifkan

Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik di Universitas Budi Luhur: Universitas Sudah Dinonaktifkan

Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik di Universitas Budi Luhur: Universitas Sudah Dinonaktifkan
Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik di Universitas Budi Luhur: Universitas Sudah Dinonaktifkan

Media Pendidikan – 11 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Budi Luhur kembali menjadi sorotan publik setelah video dan foto-foto yang beredar di media sosial mengaitkan nama seorang alumni dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021. Mahasiswi yang disebut sebagai korban digambarkan berpenampilan menarik, menambah sensasi dan viralitas berita ini.

Pengungkapan Kasus dan Kronologi

Informasi lengkap mengenai kronologi detail belum dipublikasikan secara luas, namun pihak universitas menyatakan bahwa laporan pertama kali diterima oleh unit Lembaga Pengembangan dan Penanganan Pengaduan (LPPP) pada pertengahan 2021. Setelah proses verifikasi internal, kasus ini masuk ke tahap penanganan administratif dan hukum.

Baca juga:

Respons Universitas Budi Luhur

Pihak Universitas Budi Luhur menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa dosen yang terlibat telah dinonaktifkan sejak awal 2022. Pernyataan resmi kampus menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kebijakan internal dan tidak menutup kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menonaktifkan dosen bersangkutan sejak awal tahun 2022 setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi awal. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar juru bicara universitas dalam konferensi pers daring pada tanggal 10 April 2026.

Reaksi Mahasiswa dan Masyarakat

Berbagai kalangan mahasiswa Universitas Budi Luhur mengungkapkan keprihatinan mereka melalui forum daring dan media sosial. Mereka menuntut transparansi penuh serta tindakan tegas terhadap pelaku. Beberapa mahasiswa juga menyerukan revisi kebijakan internal kampus terkait pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga:

Di luar lingkungan kampus, organisasi hak perempuan dan lembaga non‑pemerintah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang konsisten. Mereka menekankan bahwa kasus serupa harus menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanggulangan.

Aspek Hukum dan Prosedur Penegakan

Jika terbukti, dosen yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman atau tindakan seksual. Selain sanksi pidana, institusi pendidikan dapat memberikan sanksi administratif berupa pemecatan atau larangan mengajar kembali di lingkungan akademik.

Langkah Selanjutnya

Universitas Budi Luhur berjanji akan memperkuat unit LPPP, meningkatkan pelatihan bagi dosen dan staff tentang etika profesional, serta menyediakan layanan konseling bagi korban. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang diumumkan.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya budaya aman dan bebas kekerasan di lingkungan kampus, serta menuntut peran aktif semua pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan belajar yang menghormati hak asasi manusia.

Dengan menonaktifkan dosen yang terlibat dan melanjutkan proses hukum, Universitas Budi Luhur berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *