Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Dalam beberapa tahun terakhir, isu gaji dosen di Indonesia telah menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, seorang dosen Unair telah mengaku menerima gaji Rp2,6 juta sejak tahun 2022. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keterbatasan gaji dosen di Indonesia.
Dalam sidang uji materi UU Dosen dan Guru di Mahkamah Konstitusi (MK), dosen Unair, Cenuk, menjelaskan bahwa gajinya sebesar Rp2,6 juta. Ia juga menyatakan bahwa gaji tersebut telah diterimanya sejak tahun 2022.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbatasan gaji dosen di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, gaji dosen di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan gaji dosen di negara-negara lain. Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian dan mengembangkan kualitas pendidikan.
Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian dan mengembangkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan gaji dosen di Indonesia agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan.


Komentar