Nasional
Beranda » Berita » Reformasi Polri Masuk Tahap Baru, Prabowo Setujui Rekomendasi KPRP

Reformasi Polri Masuk Tahap Baru, Prabowo Setujui Rekomendasi KPRP

Reformasi Polri Masuk Tahap Baru, Prabowo Setujui Rekomendasi KPRP
Reformasi Polri Masuk Tahap Baru, Prabowo Setujui Rekomendasi KPRP

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka. Laporan yang terdiri dari sepuluh buku, termasuk dokumen setebal 3.000 halaman, memuat serangkaian rekomendasi untuk memperkuat institusi kepolisian nasional.

Pertemuan itu dihadiri oleh tokoh-tokoh senior seperti Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Ahmad Dofiri. Yusril menjelaskan bahwa laporan dirancang agar Presiden dapat memahaminya secara singkat, sementara Mahfud menambahkan bahwa delapan buku berisi verbatim aspirasi masyarakat dan rencana Polri, sedangkan dua buku berisi rangkuman eksekutif.

Baca juga:

Poin-poin utama yang disetujui

Setelah mendengarkan penjabaran, Presiden Prabowo menyetujui sejumlah rekomendasi KPRP. Salah satu keputusan krusial adalah menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, tanpa dibentuk kementerian terpisah seperti Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipertahankan, yakni calon yang diajukan Presiden harus mendapat persetujuan DPR sebelum diangkat.

Revisi Undang-Undang Polri menjadi agenda utama. Draf revisi akan disiapkan oleh Menteri Hukum dan selanjutnya diajukan ke DPR sebagai amandemen. Fokus revisi meliputi penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan kewenangan yang lebih luas serta keputusan‑keputusan Kompolnas yang mengikat Kapolri.

Baca juga:

Selain perubahan legislatif, KPRP menargetkan reformasi internal melalui regulasi turunan. Jimly memperkirakan delapan Peraturan Polisi (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) akan selesai pada 2029, menandai agenda jangka menengah yang berkelanjutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kesiapan institusi untuk menindaklanjuti rekomendasi. “Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujarnya.

Baca juga:

Sebelum pertemuan, DPR RI telah menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Proses revisi UU Polri sempat ditunda untuk menyertakan poin‑poin baru yang diusulkan KPRP, menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya reformasi.

Secara keseluruhan, langkah ini menandai fase baru dalam perjalanan reformasi kepolisian Indonesia. Dengan dukungan Presiden, rekomendasi KPRP diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan responsivitas Polri terhadap tuntutan masyarakat hingga 2029 dan seterusnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *