Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia melampaui Rp 22,24 triliun pada bulan Maret 2026, sementara jumlah investor kripto mencapai 21,37 juta.
Data tersebut dirilis dalam konferensi pers RDKB OJK pada 5 April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebutkan pertumbuhan akun konsumen sebesar 1,43 persen secara month-to-date.
Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat Rp 5,80 triliun pada periode yang sama, menandakan diversifikasi aktivitas perdagangan digital yang semakin luas.
“Dapat kami laporkan per Maret 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta atau ini tumbuh 1,43 persen month-to-date,” ujar Adi Budiarso saat pers.
Untuk memperkuat ekosistem, OJK meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. Program bersama mencakup Infinity Hackathon OJK dan Infinity Accelerator 2026, yang menargetkan pengembangan inovasi berbasis Web3.
Langkah tersebut diharapkan menstimulus adopsi teknologi baru, memperluas basis pengguna, serta meningkatkan likuiditas pasar aset digital di tanah air.
Data Nilai Transaksi
| Jenis Transaksi | Nilai (Rp Triliun) |
|---|---|
| Kripto | 22,24 |
| Derivatif AKD | 5,80 |
Dengan pencapaian tersebut, pasar kripto Indonesia menunjukkan momentum positif, meskipun regulasi tetap menjadi faktor utama yang memengaruhi pertumbuhan jangka panjang.
Pengamatan ke depan menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung inovasi sekaligus melindungi konsumen, sehingga ekosistem aset digital dapat berkelanjutan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.


Komentar