Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi resmi terkait rencana penetapan status aktivis HAM oleh tim asesor pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan nasional, menegaskan tujuan kebijakan tersebut untuk melindungi pembela HAM dari ancaman pidana.
"Kami tidak ingin ada pembela HAM yang dipidana karena aktivitasnya," ujar Natalius Pigai. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aktivis, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan proses peradilan.
Dalam penjelasan lanjutan, Pigai menekankan bahwa kriteria penetapan status akan melibatkan pertimbangan transparan, termasuk riwayat kegiatan, tujuan advokasi, dan dampak sosial. Proses tersebut akan diawasi oleh lembaga independen guna memastikan tidak terjadi diskriminasi atau politisasi.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut baik klarifikasi tersebut, namun tetap menuntut detail lebih lanjut tentang indikator penilaian. Salah satu koordinator Lembaga Advokasi HAM menilai bahwa kejelasan prosedur akan memperkuat posisi pembela HAM di Indonesia.
Pigai menutup konferensi dengan menjanjikan bahwa rancangan kebijakan akan segera diajukan ke DPR untuk dibahas dalam sidang khusus. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi internasional terkait perlindungan pembela HAM, sekaligus menjaga agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan status aktivis untuk tujuan kriminal.


Komentar