Media Pendidikan – 19 April 2026 | JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara bersamaan mengkritisi penggunaan gambar balita pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Kedua lembaga menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar norma pemasaran yang ramah anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen, khususnya orang tua.
Dalam pernyataannya, BPKN menyoroti bahwa penempatan foto atau ilustrasi balita pada label produk dapat dianggap sebagai upaya memanfaatkan rasa empati publik demi meningkatkan penjualan. “Penggunaan gambar anak kecil pada kemasan AMDK dapat menimbulkan persepsi bahwa produk tersebut secara khusus ditujukan untuk balita, padahal standar keamanan dan kandungan gizi tidak selalu memenuhi kebutuhan mereka,” ujar juru bicara BPKN.
KPAI menambahkan bahwa regulasi perlindungan anak mengatur ketat bagaimana anak dapat dijadikan unsur promosi. Menurut KPAI, gambar balita yang dipajang secara menonjol pada kemasan dapat melanggar prinsip non‑eksploitasi anak dalam iklan dan pemasaran. Kedua lembaga menuntut produsen untuk segera meninjau kembali desain kemasan, serta memastikan bahwa semua materi promosi mematuhi peraturan yang berlaku.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya konsumsi AMDK di pasar domestik, terutama di wilayah perkotaan. Data internal KPAI mencatat bahwa sejumlah merek AMDK telah meluncurkan varian dengan gambar balita dalam beberapa bulan terakhir, meskipun belum ada angka pasti mengenai dampak penjualan. Namun, BPKN mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya terkait kualitas produk, melainkan juga cara penyajian produk kepada publik.
Sejak kritik ini dilontarkan, beberapa produsen telah menyatakan kesiapan untuk melakukan revisi desain kemasan. Salah satu perwakilan produsen mengaku, “Kami akan berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan label kami tidak menimbulkan interpretasi yang menyesatkan terkait usia target konsumen.” Langkah selanjutnya diharapkan melibatkan dialog intensif antara regulator, produsen, dan organisasi perlindungan anak demi terciptanya standar pemasaran yang lebih transparan dan aman.


Komentar