Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Layanan SIM Keliling akan kembali hadir untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Untuk memperpanjang SIM, warga Jakarta dapat mengunjungi lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
“Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat, karena mereka tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi,” kata seorang warga Jakarta.
Beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 13 Juni 2026, antara lain: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Untuk informasi lebih lanjut tentang lokasi dan jadwal Layanan SIM Keliling, warga Jakarta dapat menghubungi kantor polisi setempat.


Komentar