Guru & Dosen
Beranda » Berita » Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Klaim Kasus Chromebook ‘Gaib’

Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Klaim Kasus Chromebook ‘Gaib’

Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Klaim Kasus Chromebook 'Gaib'
Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Klaim Kasus Chromebook 'Gaib'

Media Pendidikan – 24 April 2026 | Sidang lanjutan Kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, menjadi titik fokus publik setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, hadir bersama seorang guru untuk menyampaikan perspektif lapangan.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Chromebook yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di ribuan sekolah negeri. Penyelidikan mengindikasikan adanya indikasi korupsi dalam penetapan harga dan distribusi perangkat, yang kemudian dibawa ke ranah peradilan.

Baca juga:

Keberadaan Nadiem di ruang sidang tidak sekadar simbolik; ia mengundang seorang guru yang secara langsung menggunakan Chromebook dalam proses belajar mengajar. Guru tersebut menyampaikan pengalaman kelas, menekankan pentingnya perangkat bagi pembelajaran daring, sekaligus menanyakan langkah-langkah konkret untuk memastikan akuntabilitas pengadaan di masa depan.

Pengacara tim terdakwa menanggapi situasi dengan nada skeptis, menyebut bahwa kasus ini telah “gaib”. Ia menegaskan, “Kami melihat kurangnya bukti yang dapat mengaitkan pihak kami dengan praktik korupsi, sehingga kasus ini pada dasarnya tidak dapat dipertahankan di pengadilan.”

Baca juga:

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan kehadiran jaksa penuntut umum, tim pembela, serta sejumlah saksi yang meliputi pejabat terkait dan perwakilan institusi pendidikan. Semua pihak menunggu keputusan lanjutan yang dapat menentukan kelanjutan proses hukum.

Dengan sorotan media yang intens, sidang ini diperkirakan akan menjadi penentu arah kebijakan pengadaan barang publik di sektor pendidikan. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, konsekuensi hukum dapat memberikan efek jera bagi praktik serupa di masa mendatang, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *