Karir & CPNS
Beranda » Berita » Skema Baru Pengganti Honorer: Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Skema Baru Pengganti Honorer: Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Skema Baru Pengganti Honorer: Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu
Skema Baru Pengganti Honorer: Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan skema baru untuk menggantikan posisi honorer tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK).

Skema ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Namun, skema ini juga memiliki kelemahan, yaitu dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh atasan.

Baca juga:

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru yang membatasi jumlah honorer yang dapat dipekerjakan di instansi pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Baca juga:

Di sisi lain, perlu diingat bahwa skema baru ini tidak dapat menutup kemungkinan honorer dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh atasan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memastikan bahwa mereka memiliki hak-hak yang adil.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *