Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menggunakan beberapa nama samaran saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang.
Nama samaran ini digunakan untuk menghindari pengetahuan publik bahwa suap tersebut berasal dari perusahaan tambang.
Baca juga:
Informasi ini didapatkan dari beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perusahaan tambang tersebut tidak disebutkan namanya.
Baca juga:
Pada tahun 2026, Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Saat ini, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca juga:


Komentar