Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Garut, 7 Mei 2026 – Seorang siswi SMKN 2 Garut menjadi korban tindakan oknum guru yang memotong rambutnya tanpa izin pada awal tahun ajaran baru. Peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah menimbulkan kegemparan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan serta kesejahteraan murid di institusi pendidikan.
Seorang psikolog anak yang dimintai pendapat menegaskan, “Trauma yang dialami siswi tersebut bisa berdampak pada motivasi belajar dan kesehatan mentalnya.” Ahli tersebut menambahkan bahwa trauma psikologis pada remaja dapat menurunkan konsentrasi, menurunkan nilai akademik, serta memicu gejala kecemasan dan depresi yang berkelanjutan.
Data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 12 kasus serupa yang melibatkan kekerasan verbal atau fisik oleh tenaga pendidik terhadap siswa. Kasus ini menambah catatan buruk tersebut, menyoroti perlunya kebijakan tegas dan pelatihan etika bagi guru. Selain itu, survei internal SMKN 2 Garut mengungkapkan bahwa 27 % siswa melaporkan rasa tidak aman di lingkungan sekolah, angka yang naik tajam sejak insiden ini terungkap.
Pihak sekolah menyatakan akan menindak tegas guru yang terlibat. Kepala SMKN 2 Garut, Bapak Ahmad Fauzi, mengumumkan bahwa guru tersebut telah diberhentikan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan resmi. “Kami berkomitmen melindungi hak dan martabat setiap murid. Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Di sisi lain, orang tua siswi menuntut keadilan dan menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi anak mereka. Mereka berharap sekolah dapat menyediakan layanan konseling berkelanjutan serta memperkuat prosedur pelaporan kekerasan. Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk pemotongan rambut tanpa persetujuan, termasuk dalam kategori pelanggaran hak anak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Garut. Jika terbukti bersalah, guru tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak. Masyarakat luas menantikan hasil akhir penyelidikan serta langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki iklim keamanan di lingkungan pendidikan.


Komentar