Daerah
Beranda » Berita » Kompol Dedi Diberhentikan Tanpa Hormat Usai Kasus Narkoba Viral di Sumut

Kompol Dedi Diberhentikan Tanpa Hormat Usai Kasus Narkoba Viral di Sumut

Kompol Dedi Diberhentikan Tanpa Hormat Usai Kasus Narkoba Viral di Sumut
Kompol Dedi Diberhentikan Tanpa Hormat Usai Kasus Narkoba Viral di Sumut

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Kompol Dedi Kurniawan, perwira Polda Sumatera Utara, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah kasus narkoba yang beredar di media sosial memicu reaksi keras kepolisian. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Senin dan menandai langkah tegas institusi dalam menegakkan disiplin internal.

Kasus bermula ketika rekaman video yang menampilkan Kompol Dedi mengonsumsi zat terlarang tersebar luas melalui platform digital, menimbulkan kehebohan publik. Sejumlah netizen menuntut tindakan tegas, sementara internal Polda Sumut segera mengaktifkan prosedur disiplin. Pada akhir pekan, Kompol Dedi dipanggil ke kantor Komandan Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga:

Setelah proses pemeriksaan internal, Komandan Polda Sumut mengeluarkan pernyataan resmi: “Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.” Keputusan itu mencerminkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian.

Penegakan sanksi PTDH memiliki implikasi administratif yang signifikan. Seorang anggota yang dikenai PTDH kehilangan hak pensiun, tunjangan, serta status kepolisian secara keseluruhan. Dalam kasus ini, Kompol Dedi tidak lagi memiliki akses ke fasilitas internal Polda Sumut dan tidak berhak atas tunjangan pensiun yang biasanya diberikan kepada anggota yang mengabdi hingga masa pensiun.

Baca juga:

Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian mengapresiasi keputusan tersebut sebagai bukti integritas institusi, sementara yang lain menilai tindakan itu masih kurang cepat mengingat viralitas video yang terjadi dalam hitungan jam. Namun, mayoritas komentar di media sosial menekankan pentingnya kepolisian menegakkan standar moral tinggi, terutama di era digital.

Menutup laporan, Kompol Dedi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Pihak Polda Sumut menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan proses peradilan jika ada bukti kriminal lebih lanjut.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *