Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pada 7 Mei 2026 bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi DPR yang membahas isu perlindungan anak dan remaja di institusi belajar.
“Indonesia berada dalam darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal dengan tegas. Ia menekankan bahwa fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan siswa, tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan nasional.
Pernyataan itu memicu respons cepat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menteri menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat mekanisme pelaporan, meningkatkan pelatihan guru, serta menambah tenaga pendidik yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kasus seksual.
Berbagai pihak masyarakat sipil juga turut menggarisbawahi pentingnya langkah konkrit. Lembaga perlindungan anak menuntut pembentukan unit khusus di setiap sekolah yang bertugas menerima laporan, serta penyediaan layanan psikologis bagi korban.
Di samping itu, Cucun menyoroti perlunya revisi regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku serta prosedur verifikasi laporan. Ia mengusulkan pembentukan forum lintas sektoral yang melibatkan aparat kepolisian, lembaga peradilan, dan organisasi non‑pemerintah untuk menutup celah‑celah kebijakan yang selama ini menghambat penanganan kasus.
Dengan mengangkat isu ini ke tingkat tertinggi legislatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak selaras dalam menurunkan angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pemerintah dijadwalkan akan menyusun Rencana Aksi Nasional dalam tiga bulan ke depan, yang akan mencakup edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi.
Jika langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten, para pengamat optimis bahwa Indonesia dapat keluar dari fase darurat dan menata kembali lingkungan belajar yang aman serta mendukung perkembangan generasi muda.


Komentar