Pendidikan
Beranda » Berita » Pengakuan Joki UTBK Surabaya: Ahli Matematika Loloskan Enam Calon Mahasiswa Kedokteran

Pengakuan Joki UTBK Surabaya: Ahli Matematika Loloskan Enam Calon Mahasiswa Kedokteran

Pengakuan Joki UTBK Surabaya: Ahli Matematika Loloskan Enam Calon Mahasiswa Kedokteran
Pengakuan Joki UTBK Surabaya: Ahli Matematika Loloskan Enam Calon Mahasiswa Kedokteran

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Surabaya – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menginterogasi seorang tersangka yang diduga menjadi joki UTBK 2026. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan dirinya menguasai pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris, serta berhasil membantu enam klien lolos ke jurusan kedokteran meski tidak memiliki latar belakang kedokteran.

Pelaku mengklaim soal‑soal UTBK terasa relatif mudah, bahkan untuk program kedokteran. “Sebenarnya relatif gampang sih,” ujarnya, menambahkan bahwa TPA (Tes Potensi Akademik) merupakan turunan matematika yang sudah dikuasainya. Ia menegaskan bahwa persiapan materi tiga tahun SMA dapat dipelajari dalam dua hingga tiga bulan dengan memanfaatkan buku‑buku khusus UTBK.

Baca juga:

Selama masa sekolah, pelaku pernah menempati peringkat dua paralel di kelas, namun tidak pernah terjun ke dunia kedokteran. “Saya memang expert‑nya di Matematika,” katanya, menambahkan bahwa bahasa Inggris pun tidak menjadi penghalang karena struktur bahasanya mirip dengan bahasa Indonesia.

Pengakuan tersebut juga menyebutkan besaran keuntungan yang diperoleh. Untuk satu klien, tarif berkisar antara Rp20‑30 juta, sementara untuk program SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dapat mencapai Rp75 juta. Total penghasilan yang diklaim mencapai puluhan juta rupiah selama periode joki.

Baca juga:

Kasus ini menambah deretan laporan kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Polri kini tengah menyelidiki jaringan joki yang mungkin melibatkan lebih banyak pelaku. Kapolrestabes menegaskan akan memperketat pengawasan ujian berbasis komputer serta meningkatkan edukasi bagi siswa dan orang tua agar tidak tergoda menggunakan jasa joki.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal‑Pasal tentang tindak pidana penipuan. Sementara itu, pihak universitas terkait diharapkan meninjau kembali kebijakan seleksi mereka demi menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *