Pendidikan
Beranda » Berita » Strategi Pendidikan Karakter: Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Bentuk Pelajar Pancasila

Strategi Pendidikan Karakter: Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Bentuk Pelajar Pancasila

Strategi Pendidikan Karakter: Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Bentuk Pelajar Pancasila
Strategi Pendidikan Karakter: Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Bentuk Pelajar Pancasila

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jakarta, 3 Mei 2026 – Pemerintah memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian inti kurikulum nasional, menargetkan pembentukan generasi yang berakhlak serta berprofil pelajar Pancasila. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui gerakan “tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat”.

“Jadi pendidikan karakter itu kan salah satu tujuan utama dalam pendidikan kita, yaitu untuk menghasilkan anak didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka yang melahirkan dirinya sebagai siswa yang memiliki profil siswa berpancasila,” ujarnya dalam percakapan bersama Pro3 RRI.

Baca juga:

Gerakan Tujuh Kebiasaan

Gerakan tersebut menekankan enam kebiasaan yang telah diidentifikasi, meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, belajar, dan berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat. Kebiasaan ini diharapkan tertanam secara konsisten sejak usia dini, sehingga nilai‑nilai positif menjadi bagian dari perilaku harian siswa.

Atip menambahkan bahwa pembiasaan ini bukan sekadar teori, melainkan praktik yang diterapkan di lingkungan sekolah dan keluarga. Dengan rutin melaksanakan kebiasaan tersebut, karakter siswa dapat terbentuk secara holistik, mencerminkan semangat Pancasila dalam kehidupan sehari‑hari.

Baca juga:

Tantangan Era Digital

Meski strategi ini mendapat sambutan positif, Atip mengakui adanya tantangan signifikan dari kemajuan teknologi dan media sosial. Akses terbuka ke dunia digital dapat memengaruhi nilai‑nilai moral jika tidak dikelola dengan tepat.

“Salah satunya yang cukup menantang adalah akses yang terbuka, termasuk dengan dunia luar lewat teknologi dengan media sosial. Teknologi itu memang tidak bisa dilarang dan tidak mungkin dilarang, tapi harus diatur agar memberikan manfaat,” kata Atip.

Baca juga:

Regulasi dan Implementasi

Pemerintah telah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur penggunaan media sosial oleh pelajar, dengan tujuan memastikan teknologi menjadi sarana pendukung pembentukan karakter, bukan penghalang. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebebasan digital dengan kebutuhan pembelajaran moral.

Secara keseluruhan, gerakan tujuh kebiasaan menjadi landasan strategis bagi pendidikan karakter, mengintegrasikan nilai‑nilai kebangsaan ke dalam rutinitas harian siswa. Diharapkan langkah ini akan mempercepat terciptanya generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral, siap mengemban amanah Pancasila.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *