Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Agus Setyo Budi, mengambil keputusan tegas dengan menonaktifkan seorang dosen setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Langkah ini diambil setelah proses verifikasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik akademik dan peraturan kampus.
Pengaduan pertama kali diterima oleh Unit Layanan Pengaduan Mahasiswa (ULPM) pada awal pekan lalu. Mahasiswi yang menjadi korban melaporkan bahwa dosen bersangkutan melakukan tindakan tidak senonoh selama jam praktik laboratorium, yang kemudian menimbulkan trauma psikologis serta mengganggu proses belajar mengajar.
Menanggapi laporan tersebut, pihak administrasi kampus segera membentuk tim investigasi yang terdiri atas perwakilan dekan fakultas, bagian hukum universitas, serta psikolog kampus. Tim tersebut diberikan mandat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti fisik, saksi mata, dan rekaman percakapan yang relevan.
Selama proses investigasi, dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, bukti awal yang terkumpul, seperti testimoni dua saksi mahasiswa lain yang berada di ruangan yang sama, serta catatan medis yang menunjukkan penanganan psikologis oleh layanan kesehatan kampus, memperkuat dugaan pelanggaran.
Setelah menelaah semua data, Rektor Agus Setyo Budi mengumumkan bahwa dosen tersebut akan dikenakan sanksi nonaktif selama enam bulan. Selama periode tersebut, dosen tidak diperbolehkan mengajar, membimbing, atau terlibat dalam kegiatan akademik apa pun di lingkungan UBL. Keputusan ini juga disertai perintah untuk menunggu hasil akhir proses hukum internal yang dapat berujung pada tindakan disipliner lebih lanjut.
Keputusan nonaktifasi ini sejalan dengan kebijakan universitas yang menekankan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Universitas Bandar Lampung telah memperbaharui prosedur pelaporan pada tahun 2023, termasuk penyediaan jalur anonim bagi korban dan saksi, serta pelatihan rutin bagi staf akademik tentang etika profesional dan batasan interaksi dengan mahasiswa.
Rektor juga menegaskan bahwa universitas tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas akademik dan kesejahteraan mahasiswa. “Kami berkomitmen melindungi hak-hak mahasiswa dan menciptakan lingkungan belajar yang aman. Setiap laporan akan diproses secara transparan dan adil,” ujar Agus Setyo Budi dalam konferensi pers singkat di gedung rektorat.
Di samping keputusan internal, UBL berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini tidak terlewat dari proses hukum pidana. Mahasiswi yang menjadi korban juga diberikan akses penuh ke layanan konseling psikologis serta bantuan hukum jika diperlukan.
Pihak kampus mengharapkan agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan. Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan lainnya diminta untuk mengikuti pelatihan etika dan penanganan kasus pelecehan seksual yang akan dilaksanakan pada kuartal berikutnya.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa di perguruan tinggi Indonesia yang menuntut reformasi kebijakan perlindungan mahasiswa. Organisasi hak asasi manusia dan asosiasi dosen mengapresiasi tindakan cepat UBL, sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten di seluruh institusi pendidikan tinggi.
Dengan menegakkan sanksi tegas, Universitas Bandar Lampung berharap dapat memulihkan kepercayaan mahasiswa, orang tua, serta publik terhadap integritas institusi. Upaya preventif dan penegakan hukum yang berimbang diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menanggulangi isu pelecehan seksual secara menyeluruh.


Komentar