Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini merupakan fondasi perdagangan karbon nasional yang terhubung dengan pasar internasional. Peluncuran SRUK menandai dimulainya perdagangan offset karbon sektor kehutanan.
Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida. Nilai perdagangan karbon tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Sejumlah pembeli karbon internasional juga telah menyatakan minat terhadap proyek karbon Indonesia.
Peluncuran SRUK diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK. Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan bahwa Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional, yang merupakan fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia.
Sektor kehutanan akan menjadi sektor pertama perdagangan offset karbon. Langkah itu didukung Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menargetkan seluruh sektor masuk setelah regulasinya selesai.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia berpeluang menjadi pemain utama pasar karbon dunia. Tantangan berikutnya adalah mempercepat implementasi berbagai kebijakan yang telah disiapkan.
Pemerintah optimistis peluncuran SRUK mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional. Pasar karbon juga diharapkan menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon.


Komentar