Media Pendidikan – 08 April 2026 | Ono Surono, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas birokrasi daerah, tetapi juga memicu penelusuran menyeluruh terhadap harta kekayaan Ono yang selama ini belum sepenuhnya transparan.
Berita mengenai pemeriksaan ini pertama kali muncul di media daring pada awal bulan ini, mengungkap bahwa KPK menindaklanjuti laporan adanya indikasi pembayaran suap dalam proses perizinan dan tender proyek infrastruktur di Bekasi. Menurut dokumen internal KPK, Ono Surono diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas dukungan politik dan administratif kepada Ade Kuswara Kunang, yang saat itu menjabat sebagai Bupati aktif namun kemudian dinonaktifkan karena terlibat kasus korupsi serupa.
Ono Surono, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Bekasi, memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam dunia pemerintahan. Ia dikenal sebagai tokoh yang memiliki jaringan luas, baik di kalangan birokrat maupun pebisnis. Namun, jaringan tersebut kini menjadi titik fokus penyelidikan setelah KPK menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan ke rekening pribadi Ono dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.
Penelusuran keuangan yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkap beberapa aset yang dimiliki oleh Ono Surono, antara lain:
- Beberapa properti di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah tinggal di kawasan elit Tangerang dan apartemen di pusat Jakarta.
- Kendaraan mewah, seperti mobil sedan bermerk Mercedes-Benz dan SUV Toyota Land Cruiser.
- Investasi pada perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, yang diketahui memiliki kontrak dengan pemerintah daerah.
- Rekening tabungan dengan saldo yang signifikan di beberapa bank nasional.
Data tersebut, meskipun bersifat indikatif, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pendapatan resmi Ono sebagai pegawai negeri dengan nilai total kekayaan yang terungkap. Menurut analisis awal, total perkiraan nilai harta kekayaan Ono Surono mencapai lebih dari Rp 50 miliar, sebuah angka yang jauh melampaui gaji pokok seorang pejabat daerah pada tingkat yang sama.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, dan belum ada putusan hukum yang mengikat terkait dugaan suap dan pencucian uang. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, kontrak kerja, serta riwayat transaksi bank menjadi langkah krusial untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.
Selain fokus pada kasus suap, aparat KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam skema tersebut. Beberapa saksi melaporkan bahwa sejumlah perusahaan konstruksi yang memperoleh proyek besar di Bekasi ternyata memiliki hubungan bisnis dengan keluarga atau kerabat dekat Ono Surono. Hal ini menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat KPK harus mengidentifikasi apakah ada jaringan korupsi yang lebih luas di balik kasus ini.
Dalam kesempatan wawancara singkat, seorang analis politik independen menyatakan, “Kasus Ono Surono mencerminkan pola lama di mana pejabat daerah memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Transparansi harta kekayaan memang sudah diatur oleh Undang-Undang KPK, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Pemeriksaan ini menjadi sinyal penting bahwa KPK tidak segan menindak pejabat yang berada di tingkat menengah sekalipun.”
Di sisi lain, perwakilan pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak segala bentuk tuduhan korupsi yang belum terbukti secara hukum. Mereka menegaskan bahwa segala proses pemeriksaan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan menunggu hasil akhir penyelidikan KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus ini juga menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat Bekasi. Banyak warga yang menilai bahwa penyelidikan KPK harus berjalan cepat dan transparan, mengingat besarnya dana publik yang terlibat dalam proyek infrastruktur. Kelompok masyarakat sipil bahkan mengajukan petisi daring yang menuntut keterbukaan penuh atas laporan harta kekayaan semua pejabat daerah, termasuk Ono Surono.
Sejumlah pakar ekonomi menyoroti dampak potensial dari kasus ini terhadap iklim investasi di wilayah tersebut. “Jika dugaan korupsi ini terbukti, bukan hanya reputasi pejabat yang akan ternoda, tetapi juga kepercayaan investor asing dan domestik terhadap proyek-proyek publik di Bekasi dapat menurun,” ujar seorang ekonom dari Universitas Indonesia.
Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, KPK berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal di pemerintah daerah. Salah satu rekomendasi yang sedang dipertimbangkan adalah peningkatan frekuensi audit independen serta penerapan sistem e-procurement yang lebih transparan.
Secara keseluruhan, profil Ono Surono kini tidak hanya dilihat dari karier politiknya, melainkan juga dari sekumpulan data keuangan yang menjadi sorotan publik. Dengan nilai harta kekayaan yang signifikan dan dugaan keterlibatan dalam praktik suap, kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemeriksaan KPK terhadap Ono Surono masih berjalan, dan hasil akhir akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya akuntabilitas publik dan transparansi dalam pengelolaan aset pejabat negara.


Komentar