Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Insentif bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (Non-ASN) telah dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kontribusi guru-guru madrasah dalam pendidikan.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan membantu guru-guru madrasah untuk lebih berdedikasi dalam melaksanakan tugas mereka.
Baca juga:
Kementerian Agama juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja guru-guru madrasah Non-ASN untuk menentukan apakah mereka layak menerima insentif.
Baca juga:
Insentif bagi guru madrasah Non-ASN ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi guru-guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga:


Komentar