Daerah
Beranda » Berita » Eks Kadis Kominfo Sleman Divonis Empat Tahun Penjara, Dihukum Bayar Pengganti Rp901 Juta

Eks Kadis Kominfo Sleman Divonis Empat Tahun Penjara, Dihukum Bayar Pengganti Rp901 Juta

Eks Kadis Kominfo Sleman Divonis Empat Tahun Penjara, Dihukum Bayar Pengganti Rp901 Juta
Eks Kadis Kominfo Sleman Divonis Empat Tahun Penjara, Dihukum Bayar Pengganti Rp901 Juta

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Sleman, D.I. YogyakartaPengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp901.000.000 kepada negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan layanan internet berkecepatan tinggi untuk mendukung operasional pemerintahan daerah. Penyelidikan mengungkap bahwa Eka Suryo Prihantoro, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo, terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Baca juga:

Proses Persidangan

Sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sleman berlangsung selama beberapa sesi. Jaksa Penuntut Umum menyoroti bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi suap, mark-up harga, dan manipulasi proses lelang. Sementara tim pembela berargumen bahwa terdakwa telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang ada. Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Vonis dan Restitusi

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Eka Suryo Prihantoro serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp901 juta. Uang pengganti tersebut merupakan estimasi kerugian yang ditimbulkan dari praktik korupsi pengadaan bandwidth. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Baca juga:

Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lain yang terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor teknologi informasi. Pengadilan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan pemerintah.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Masyarakat Sleman menyambut keputusan pengadilan dengan harapan bahwa kasus serupa tidak akan terulang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan integritas aparatur daerah.

Baca juga:

Kasus korupsi bandwidth ini menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan di Indonesia yang kini semakin mendapat sorotan. Pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengadaan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Dengan vonis ini, proses hukum terhadap Eka Suryo Prihantoro masih dapat dilanjutkan ke tahap banding jika terdakwa mengajukan permohonan. Namun, keputusan pengadilan saat ini menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan layanan internet akan dikenai sanksi berat, baik secara pidana maupun finansial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *