Media Pendidikan – 15 April 2026 | Polisi Kabupaten Serang, Banten, berhasil mengamankan dua orang pengamen pada Kamis (14/04/2026) setelah keduanya berusaha menjual motor hasil curian melalui status WhatsApp. Penangkapan terjadi di Cikande, sebuah kecamatan yang terletak di bagian selatan Kabupaten Serang, setelah penyelidikan singkat mengungkap bukti digital yang mengaitkan para tersangka dengan barang bukti berupa motor bekas yang dipamerkan di aplikasi pesan instan.
Kronologi Penangkapan
Polisi mulai menelusuri jejak digital pada hari Selasa setelah menerima laporan kehilangan motor dari pemilik yang melaporkan motor dicuri pada 10 April 2026. Data rekaman CCTV di area pasar Cikande menunjukkan dua sosok yang mencurigakan membawa motor tersebut ke sebuah bengkel kecil di Jalan Raya Cikande. Selanjutnya, tim forensik siber mengidentifikasi akun WhatsApp yang dipakai oleh kedua pengamen, mengaitkannya dengan nomor telepon yang terdaftar pada laporan polisi.
Setelah mengamankan bukti foto motor dan percakapan singkat yang menegaskan niat menjual barang curian, petugas melakukan operasi penangkapan pada pagi hari di rumah salah satu tersangka. Kedua pelaku tidak menunjukkan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selama proses interogasi, salah satu pengamen mengaku bahwa ia terdesak secara finansial setelah pandemi menurunkan pendapatan dari kegiatan mengamen. “Kami hanya ingin mendapatkan uang cepat, tidak berpikir bahwa menjual motor curian lewat WA itu melanggar hukum,” ujarnya dengan nada menyesal.
Penegakan hukum di wilayah Banten memang sedang memperketat pengawasan terhadap perdagangan barang curian melalui media sosial. Data Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat peningkatan 27 persen kasus penjualan barang curian secara daring pada kuartal pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan kerja sama dengan penyedia layanan internet serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang risiko hukum yang mengintai pelaku.
Kasus ini juga menambah catatan panjang mengenai penyalahgunaan platform komunikasi pribadi untuk tujuan kriminal. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), WhatsApp menjadi salah satu saluran utama yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ringan hingga berat karena kemudahan penyebaran informasi tanpa kontrol yang ketat.
Polisi setempat menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pengamen akan dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Kejahatan terhadap Barang. Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda setara nilai barang yang dicuri.
Pengamat kriminalitas, Dr. Rina Suryani, menambahkan bahwa kasus semacam ini mencerminkan perubahan modus operandi kriminalitas yang kini mengandalkan teknologi digital. “Masyarakat harus lebih kritis dalam menanggapi tawaran jual‑beli di media sosial, terutama bila melibatkan barang yang tidak jelas asal‑usulnya,” katanya.
Sementara itu, pemilik motor yang menjadi korban mencatatkan rasa lega karena barang bukti kini berada dalam penguasaan kepolisian. “Saya berharap pelaku dapat diproses secara tuntas, agar tidak ada lagi orang yang merasa aman menjual barang curian lewat jaringan pribadi,” tuturnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku serupa di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan siber yang semakin marak. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan setelah proses persidangan selesai.


Komentar