Daerah
Beranda » Berita » DPRD DKI Setujui Naming Rights Halte untuk Partai Politik, Asal Tak Merusak Estetika Kota

DPRD DKI Setujui Naming Rights Halte untuk Partai Politik, Asal Tak Merusak Estetika Kota

DPRD DKI Setujui Naming Rights Halte untuk Partai Politik, Asal Tak Merusak Estetika Kota
DPRD DKI Setujui Naming Rights Halte untuk Partai Politik, Asal Tak Merusak Estetika Kota

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persetujuan bagi partai politik (parpol) yang ingin melakukan naming rights pada halte-halte transportasi umum, dengan syarat pembayaran yang menguntungkan pendapatan daerah (PAD) dan tetap menjaga tampilan visual kota. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno DPRD DKI yang membahas upaya meningkatkan sumber pendapatan dan menghindari kampanye terselubung.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI ini menyoroti pentingnya memanfaatkan aset publik secara kreatif tanpa mengorbankan estetika kota. Anggota DPRD yang mewakili wilayah Jakarta Selatan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan “meningkatkan PAD sekaligus mencegah penggunaan halte sebagai media kampanye tersembunyi, asalkan tidak merusak tampilan kota”.

Baca juga:

Beberapa hal utama yang disepakati dalam rapat meliputi:

  • Partai politik dapat mengajukan proposal naming rights setelah membayar biaya yang ditetapkan, yang akan ditentukan melalui negosiasi antara DPRD dan pihak terkait.
  • Setiap penamaan harus melalui proses persetujuan desain visual oleh tim estetika kota, memastikan tidak ada unsur yang mengganggu keindahan lingkungan perkotaan.
  • Penggunaan nama partai pada halte tidak boleh bersifat politis yang jelas, melainkan harus bersifat netral dan tidak menimbulkan persepsi kampanye tersembunyi.
  • Pendapatan yang diperoleh akan masuk ke kas daerah dan dialokasikan khusus untuk program perbaikan transportasi massal, termasuk renovasi halte yang sudah usang.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menambah sumber PAD tanpa harus meningkatkan beban pajak bagi warga. “Kita perlu mencari cara-cara inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan ini merupakan langkah yang pragmatis,” ujar Ketua DPRD DKI, Rani Wibowo, dalam sambutan penutupnya.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik dari beberapa kalangan aktivis yang menilai bahwa penamaan halte oleh partai politik dapat menjadi celah bagi kampanye terselubung. Menanggapi hal tersebut, DPRD menegaskan bahwa semua proses akan diawasi secara ketat dan setiap pelanggaran estetika atau penggunaan nama yang bersifat politis akan dikenai sanksi.

Baca juga:

Dengan adanya kebijakan ini, sejumlah halte strategis di pusat kota, seperti Halte Monas, Halte Gambir, dan Halte Kota, menjadi kandidat potensial untuk penamaan. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena tingginya volume penumpang, yang dapat memberikan eksposur maksimal bagi partai politik yang berpartisipasi.

Sejauh ini, tiga partai politik telah mengajukan proposal awal, termasuk Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Masing‑masing partai menyatakan komitmen untuk menyesuaikan desain nama halte agar selaras dengan pedoman estetika yang ditetapkan oleh Dinas Penataan Kota.

Implementasi kebijakan ini diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2026, setelah proses verifikasi desain selesai. DPRD DKI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menambah nilai estetika dan fungsionalitas halte, menjadikan mereka lebih menarik bagi pengguna transportasi publik.

Baca juga:

Ke depan, DPRD DKI berjanji akan terus memantau pelaksanaan naming rights ini, memastikan bahwa tujuan utama—meningkatkan pendapatan daerah tanpa merusak tampilan kota—terpenuhi secara optimal.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *