Media Pendidikan – 29 April 2026 | Polda Riau mengungkap kasus dokter kecantikan ilegal yang menjerat ratusan warga di Kota Pekanbaru. Pada hari Selasa, Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JRF, lebih dikenal sebagai Jenny, yang diduga melakukan prosedur kosmetik tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari warga yang mengalami komplikasi serius pada wajah setelah menjalani perawatan yang dijanjikan dapat memperbaiki penampilan. Korban melaporkan kondisi kulit yang rusak, bekas luka permanen, bahkan perubahan bentuk wajah yang tidak diharapkan. Meskipun tidak ada data resmi yang dirilis mengenai jumlah total korban, aparat menyebut bahwa “banyak korban” telah mengadu mengenai kerusakan tersebut.
Jenny, yang beroperasi secara tersembunyi di beberapa klinik mini di daerah Padang Bulan, menggunakan peralatan yang tidak steril dan bahan kimia yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta peraturan kesehatan daerah yang mewajibkan setiap fasilitas layanan kecantikan memiliki izin praktek dan tenaga medis yang bersertifikat.
“Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny yang diduga menjalankan praktik dokter kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru,” ujar juru bicara Polda Riau dalam konferensi pers yang diadakan setelah penangkapan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok bahan kimia dan peralatan medis ilegal.
Setelah penangkapan, Jenny langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Ia kini berada di tahanan sementara sambil menunggu penyusunan dakwaan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk memberikan bantuan medis kepada korban yang masih mengalami dampak fisik dan psikologis. Sebanyak tiga korban pertama telah mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit umum setempat.
Kasus ini menambah catatan panjang praktik dokter gadungan yang semakin marak di berbagai daerah Indonesia. Penegakan hukum oleh Polda Riau diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku serupa serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan tanpa prosedur medis yang jelas.
Ke depannya, Polda Riau berjanji akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama lintas lembaga untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan kesehatan publik. Sementara itu, korban diimbau melaporkan segala bentuk penyalahgunaan layanan kecantikan kepada pihak berwajib demi mencegah kerusakan lebih lanjut.


Komentar