Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | AKBP Basuki, seorang polisi yang dipercaya melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kematian dosen, telah dituntut 5 tahun penjara oleh pengadilan. Kuasa hukum keluarga korban menilai tuntutan ini belum mencerminkan rasa keadilan.
Kronologi kasus ini dimulai ketika dosen tersebut meninggal dalam keadaan yang belum jelas. Setelah penyelidikan yang panjang, polisi menemukan bahwa dosen tersebut meninggal akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AKBP Basuki.
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa tuntutan 5 tahun penjara itu belum mencerminkan rasa keadilan karena AKBP Basuki telah melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius. Mereka juga menuntut agar AKBP Basuki diadili lebih keras.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan belum ada keputusan yang final.


Komentar