Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah. SE ini tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi perlindungan bagi guru non-ASN yang masuk Dapodik.
SE ini memberikan kejelasan tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dengan adanya SE ini, pemda tidak dapat mengambil keputusan yang merugikan guru non-ASN. Guru non-ASN yang masuk Dapodik akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Dengan adanya SE ini, guru non-ASN yang masuk Dapodik akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata seorang pejabat pendidikan. SE ini juga memberikan kejelasan tentang tata cara penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
SE ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya perlindungan bagi guru non-ASN, diharapkan mereka dapat fokus pada tugas mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan.


Komentar