Media Pendidikan – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, menegaskan pentingnya perlindungan bagi sektor informal sebagai penggerak utama denyut ekonomi nasional. Dalam sebuah pernyataan publik pada hari Rabu, Ali menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) KTR dilaksanakan secara adil, khususnya untuk mendukung kelangsungan usaha pedagang kaki lima (PKL) di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Ali Mahsun menyoroti peran strategis PKL yang menyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi harian, terutama di kawasan perkotaan. “Implementasi peraturan harus adil,” tegasnya, menambahkan bahwa ketidakadilan dalam penerapan kebijakan dapat memperparah beban hidup para pedagang yang sudah berjuang melawan naiknya biaya hidup dan penurunan daya beli masyarakat.
Perda KTR, yang dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban usaha informal, diharapkan menjadi landasan hukum yang melindungi kepentingan PKL. Namun, APKLI mengkritisi pelaksanaan di lapangan yang dinilai masih belum merata. Menurut asosiasi, terdapat kasus di mana pedagang harus menutup lapaknya karena perizinan yang tidak konsisten atau penegakan hukum yang bersifat selektif.
Dalam upaya menekan ketimpangan, Ali Mahsun meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh para pedagang. Ia juga mengusulkan pembentukan forum dialog rutin antara perwakilan PKL dan otoritas setempat, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.
Data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun ini menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen usaha mikro di Indonesia berada di sektor informal, dengan PKL menjadi komponen utama. Meskipun angka ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam pernyataan Ali, fakta tersebut menegaskan betapa pentingnya kebijakan yang responsif dan adil bagi stabilitas ekonomi nasional.
Ali Mahsun menutup dengan harapan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota akan mempercepat proses implementasi Perda KTR, serta meninjau kembali kebijakan yang dirasa tidak proporsional. “Kami tidak meminta kemudahan yang berlebihan, melainkan keadilan yang setara bagi semua pihak,” tuturnya. Jika tuntutan ini terpenuhi, diharapkan PKL dapat beroperasi tanpa rasa khawatir akan tindakan represif, sekaligus berkontribusi lebih optimal pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Komentar