Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Jalanan Jakarta kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membatasi potongan aplikasi transportasi online (ojol) hanya sebesar 8 persen. Keputusan yang diumumkan pada 2 Mei 2026 ini disambut dengan rasa lega oleh sebagian besar driver, namun mereka tetap mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan benar‑benar dijalankan di lapangan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden setelah menerima tekanan dari serikat driver dan konsumen yang menilai tarif naik akibat potongan yang terlalu tinggi. Sebelumnya, potongan yang dikenakan oleh beberapa platform bisa mencapai dua digit, bahkan hingga 20 persen dari pendapatan per perjalanan. Dengan batas baru 8 persen, pemerintah berharap beban biaya bagi driver berkurang dan layanan tetap terjangkau bagi penumpang.
Namun, para driver ojol di kota metropolitan masih menyuarakan keraguan. “Saya senang lihat pemerintah mengurangi potongan, tapi saya belum yakin aturan ini akan dijalankan secara konsisten,” ujar Budi, seorang driver berusia 34 tahun yang telah mengemudi selama lima tahun. Budi menambahkan bahwa selama masa transisi, masih ada kemungkinan platform menolak menurunkan tarifnya secara otomatis.
Beberapa platform transportasi online telah menyatakan dukungan mereka terhadap Perpres ini. Salah satu perwakilan dari platform Gojek menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menyesuaikan struktur biaya sesuai regulasi pemerintah demi kesejahteraan driver dan kepuasan pelanggan.” Meskipun demikian, belum ada rincian teknis mengenai jadwal penyesuaian tarif, sehingga ketidakpastian masih tetap ada.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme monitoring akan diterapkan melalui sistem audit digital yang terintegrasi dengan aplikasi masing‑masing platform. Kementerian Perhubungan menargetkan bahwa pada akhir kuartal ketiga 2026, semua platform harus melaporkan data potongan secara transparan, dan sanksi administratif akan dikenakan bagi yang melanggar.
Para analis ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat menstabilkan pasar transportasi online, khususnya di tengah inflasi yang masih tinggi. Penurunan potongan dapat meningkatkan daya beli driver, yang pada gilirannya dapat menurunkan churn rate (pergantian driver) dan meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen.
Meski begitu, tantangan utama tetap pada implementasi teknis dan kepatuhan platform. Jika tidak ada kontrol yang ketat, ada risiko platform kembali menaikkan biaya secara tidak resmi, misalnya lewat penambahan biaya layanan lain.
Ke depannya, pengawasan bersama antara regulator, platform, dan serikat driver akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Sebagai langkah akhir, Kementerian Perhubungan berjanji akan melakukan evaluasi kebijakan pada akhir tahun 2026, dengan harapan dapat menyesuaikan regulasi bila diperlukan.


Komentar