Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Badan Regulasi Keuangan Indonesia (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan.
OJK telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan. Dengan menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.
Penindakan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan. Dengan demikian, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.


Komentar