Ekonomi
Beranda » Berita » Operasional 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal Dihentikan oleh OJK

Operasional 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal Dihentikan oleh OJK

Operasional 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal Dihentikan oleh OJK
Operasional 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal Dihentikan oleh OJK

Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Badan Regulasi Keuangan Indonesia (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan.

OJK telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan. Dengan menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Baca juga:

Penindakan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan di Indonesia berjalan secara legal dan transparan. Dengan demikian, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *