Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema pendanaan lembaga tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini setelah usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan bahwa skema pendanaan OJK yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan meskipun lembaga tersebut memperoleh sejumlah mandat baru melalui perubahan UU P2SK.
Terkait kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK, Hernawan menegaskan mekanisme tersebut sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang berlaku selama ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas tambahan yang diberikan melalui revisi UU P2SK, termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.


Komentar