Ekonomi
Beranda » Berita » OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku

OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku

OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku
OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku

Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema pendanaan lembaga tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini setelah usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan bahwa skema pendanaan OJK yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan meskipun lembaga tersebut memperoleh sejumlah mandat baru melalui perubahan UU P2SK.

Baca juga:

Terkait kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK, Hernawan menegaskan mekanisme tersebut sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang berlaku selama ini.

Baca juga:

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas tambahan yang diberikan melalui revisi UU P2SK, termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *