Daerah
Beranda » Berita » Mualem Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus

Mualem Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus

Mualem Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus
Mualem Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus

Media Pendidikan – 17 April 2026 | Gubernur Aceh, Mualem, menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pentingnya mengesahkan revisi Undang‑Undang Pemerintah Aceh (UU PA) serta menaikkan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen sebelum bulan Agustus 2024. Penyampaian itu dilakukan dalam pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dan tokoh masyarakat Aceh, menandai tekanan politik demi percepatan proses legislatif.

Revisi UU PA yang diajukan pemerintah provinsi bertujuan memperkuat kerangka hukum daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta koordinasi dengan pemerintah pusat. Saat ini, rancangan revisi masih menunggu persetujuan akhir DPR, padahal batas waktu implementasi ditetapkan pada kuartal ketiga tahun ini. Tanpa persetujuan tersebut, kebijakan strategis terkait pembangunan infrastruktur dan penanggulangan bencana berisiko tertunda.

Baca juga:

Dalam penyampaiannya, Mualem menegaskan, “Kami membutuhkan kepastian hukum secepatnya, karena setiap penundaan berarti biaya tambahan bagi rakyat Aceh yang sudah menunggu manfaatnya”. Gubernur juga menambahkan bahwa peningkatan dana Otsus menjadi 2,5 persen akan menambah ruang fiskal daerah untuk proyek‑proyek prioritas, seperti pembangunan jalan raya, jaringan listrik pedesaan, dan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil.

Data resmi menunjukkan bahwa alokasi dana Otsus saat ini berada pada kisaran 1,8 persen dari total anggaran nasional, jauh di bawah standar yang diharapkan oleh pemerintah Aceh. Dengan kenaikan menjadi 2,5 persen, estimasi tambahan dana dapat mencapai Rp 3,2 triliun per tahun, yang akan dialokasikan secara proporsional ke sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Angka tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan pembangunan antara Aceh dan provinsi lain.

Baca juga:

Politik nasional juga memberi warna pada proses ini. Beberapa fraksi DPR menilai revisi UU PA harus selaras dengan agenda reformasi birokrasi yang sedang berjalan, sementara pihak lain menyoroti pentingnya menjaga keunikan otonomi Aceh. Sejumlah anggota DPR berjanji akan mempercepat pembahasan dalam rapat komisi terkait, mengingat batas akhir yang semakin dekat. Jika revisi disahkan tepat waktu, pemerintah Aceh dapat segera mengimplementasikan kebijakan baru, meningkatkan efektivitas program pembangunan, serta memperkuat posisi Aceh dalam negosiasi pusat‑daerah.

Dengan tekanan yang terus menguat dari pihak eksekutif provinsi, langkah selanjutnya adalah pengajuan naskah revisi ke rapat pleno DPR. Jika memperoleh persetujuan, selanjutnya akan dilakukan promulgasi oleh Presiden, membuka peluang bagi Aceh untuk memanfaatkan dana Otsus yang lebih besar serta menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan aktual masyarakat. Keberhasilan proses ini akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah di masa depan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *