Daerah
Beranda » Berita » Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Potensi Produksi 2‑4 Barel/Hari

Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Potensi Produksi 2‑4 Barel/Hari

Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Potensi Produksi 2‑4 Barel/Hari
Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Potensi Produksi 2‑4 Barel/Hari

Media Pendidikan – 28 April 2026 | Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengajukan usulan legalisasi bagi sekitar 23 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten, dengan estimasi produksi 2 hingga 4 barel per hari per sumur. Usulan ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir pekan lalu, sebagai upaya mengoptimalkan sumber energi daerah serta meningkatkan pendapatan bagi pemilik sumur.

Data inventarisasi yang dilakukan sejak 2022 menunjukkan bahwa sumur‑sumur tersebut, yang mayoritas dimiliki oleh warga lokal, berpotensi menghasilkan total 46 ribu hingga 92 ribu barel minyak setiap harinya bila seluruhnya beroperasi secara legal dan terstandarisasi. Namun, banyak sumur yang masih beroperasi tanpa izin resmi, mengakibatkan hilangnya pajak daerah serta menimbulkan risiko lingkungan.

Baca juga:

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan pentingnya proses legalisasi ini. “Legalitas sumur minyak rakyat tidak hanya menjamin hak pemilik, tetapi juga memungkinkan pemerintah mengatur produksi secara bertanggung jawab,” ujar Deru dalam konferensi pers di Palembang, Senin (22 April 2024). Ia menambahkan bahwa legalisasi diharapkan dapat membuka akses pendanaan bagi pemilik sumur melalui program kredit mikro yang telah dirancang pemerintah.

Dalam usulan tersebut, Pemerintah Provinsi mencantumkan tahapan legalisasi yang meliputi verifikasi kepemilikan, penilaian teknis, dan penetapan batas produksi yang sesuai dengan standar nasional. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu enam hingga delapan bulan, tergantung tingkat kesiapan administrasi di masing‑masing daerah.

Baca juga:
  • Jumlah sumur: 23.000 sumur.
  • Potensi produksi: 2‑4 barel per hari per sumur.
  • Estimasi total produksi: 46.000‑92.000 barel per hari.
  • Wilayah tersebar: Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan beberapa daerah pedalaman lainnya.

Selain manfaat ekonomi, legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan dapat meningkatkan kontrol terhadap pencemaran tanah dan air. Pemerintah Provinsi berencana mengintegrasikan program rehabilitasi lingkungan bagi sumur yang tidak memenuhi standar, dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat setempat.

Para pemilik sumur menyambut baik langkah ini. “Kami berharap legalisasi dapat memberi kepastian hukum dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” kata Budi Santoso, seorang petani dari Kabupaten Musi Rawas yang mengoperasikan dua sumur minyak kecil. Ia menambahkan bahwa dukungan teknis dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Baca juga:

Jika usulan legalisasi disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sumsel akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi mengatur sumur minyak rakyat dalam skala besar. Pemerintah daerah menargetkan implementasi penuh pada tahun 2025, seiring dengan rencana pengembangan infrastruktur transportasi minyak ke pelabuhan Dumai.

Dengan legalisasi sumur minyak rakyat, diharapkan kontribusi sektor energi Sumsel terhadap PDB provinsi akan meningkat signifikan, sekaligus memperkuat kemandirian energi daerah. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melaksanakan proses ini secara transparan dan akuntabel, serta terus memantau dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *