Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan harga gas yang dikeluhkan oleh beberapa pelaku industri. Menurutnya, kenaikan harga gas tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan gas nasional, melainkan oleh kenaikan harga gas di beberapa industri yang tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Bahlil juga mengaku telah berdiskusi dengan asosiasi industri dan perwakilan buruh, serta melakukan pembahasan teknis bersama Pertamina untuk mencari solusi agar industri tidak ditaruh beban harga yang tinggi.
Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), mengatakan bahwa kurangnya pasokan HGBT dapat menyebabkan ganggu produksi, utilisasi industri manufaktur, dan meningkatkan biaya. Dia juga menunjukkan bahwa alokasi HGBT telah diatur jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 76.k/2025, tetapi implementasinya di lapangan lebih rendah dari alokasi resmi.


Komentar