Media Pendidikan – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan posisi Anwar Usman. Penunjukan tersebut sekaligus menimbulkan sorotan publik terhadap laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan total asetnya hampir Rp6 miliar.
Selain properti, Liliek memiliki aset bergerak berupa kendaraan dan mesin senilai Rp756.000.000. Daftar kendaraan yang tercatat meliputi Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota Voxy 20 AT, serta Nissan Kicks Power Upper 4×2. Kepemilikan ini memperlihatkan komposisi aset non‑properti yang turut menyumbang pada total kekayaan.
Komponen harta lainnya relatif kecil, dengan nilai sebesar Rp4,5 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp97,300,000. Di sisi kewajiban, laporan mencatat total utang sebesar Rp190.000.000. Setelah dikurangi utang, nilai bersih kekayaan Liliek tetap berada di kisaran Rp5,9 miliar, menegaskan posisi keuangannya yang kuat.
“Transparansi melalui LHKPN menjadi bagian penting dalam akuntabilitas pejabat publik,” demikian catatan dalam laporan tersebut. Penekanan pada transparansi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terutama di tengah peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi bangsa.
Penetapan Liliek sebagai hakim MK sekaligus pengungkapan rincian harta kekayaannya menandai langkah penting dalam upaya membuka data keuangan pejabat publik untuk publikasi terbuka. Dengan latar belakang kekayaan yang terperinci, masyarakat dapat menilai integritas dan independensi hakim dalam menjalankan tugas konstitusional.


Komentar