Ekonomi
Beranda » Berita » Permen Asbuton Dikebut Dua Pekan, Pemerintah Targetkan Penurunan Impor Aspal 30%

Permen Asbuton Dikebut Dua Pekan, Pemerintah Targetkan Penurunan Impor Aspal 30%

Permen Asbuton Dikebut Dua Pekan, Pemerintah Targetkan Penurunan Impor Aspal 30%
Permen Asbuton Dikebut Dua Pekan, Pemerintah Targetkan Penurunan Impor Aspal 30%

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Aspal Buton (Asbuton) akan selesai dalam dua pekan. Langkah percepatan regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor aspal, dengan target penurunan minimal 30 persen.

Secara teknis, penggunaan Asbuton tidak menghadirkan hambatan signifikan, namun Menteri menekankan perlunya payung hukum agar penerapan di lapangan dapat berjalan optimal. “Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” ujar Dody dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Skema A30 yang diperkenalkan mengatur agar Asbuton mencakup 30 persen campuran aspal pada proyek jalan. Saat ini, proporsi Asbuton hanya sekitar empat persen dari total konsumsi nasional. Pemerintah berharap dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut naik menjadi tiga puluh persen, sejalan dengan target penurunan impor aspal.

Jika target tercapai, estimasi penghematan devisa negara dapat mencapai Rp4,08 triliun per tahun. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun annually dan memberikan dampak ekonomi total hingga Rp22,67 triliun. Peningkatan penggunaan Asbuton juga diharapkan membuka lapangan kerja baru serta memperkuat industri pengolahan lokal.

Baca juga:

Rancangan Permen akan mencakup mekanisme pengadaan, insentif, serta penguatan rantai pasok industri Asbuton. Salah satu fokus utama adalah pencapaian Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, guna memastikan sebagian besar nilai tambah tetap berada di dalam negeri.

Penguatan sektor konstruksi melalui hilirisasi sumber daya alam nasional ini dianggap penting di tengah tantangan global seperti lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, dan dinamika geopolitik. Menteri Dody menegaskan bahwa percepatan regulasi ini selaras dengan target RPJMN 2026–2029 untuk kemandirian aspal dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Baca juga:

Dengan jadwal penyusunan Permen yang dipersingkat menjadi satu hingga dua minggu, pemerintah berencana meluncurkan regulasi tersebut segera setelah selesai. Implementasi yang cepat diharapkan dapat meningkatkan penggunaan Asbuton secara masif pada proyek-proyek jalan raya, mengurangi impor, dan memperkuat ketahanan industri konstruksi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *