Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Keputusan ini diambil setelah status Sony Sonjaya dalam perkara tersebut semakin jelas.
“Perlindungan LPSK diberikan untuk melindungi saksi atau korban yang menghadapi bahaya atau ancaman dalam kasus-kasus tertentu,” kata seorang sumber.
Sony Sonjaya sebelumnya telah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Kini, dengan keputusan LPSK, Sony Sonjaya semakin terpojok dalam upaya membela diri atas kasus yang dihadapinya.
Data terakhir menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk kasus yang melibatkan Sony Sonjaya.


Komentar