Nasional
Beranda » Berita » Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibebaskan dari Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibebaskan dari Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibebaskan dari Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibebaskan dari Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.

Hery Susanto menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap sebesar itu. Ia juga menegaskan bahwa semua kegiatan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Ketua Ombudsman telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Ia mengatakan, “Saya tidak pernah menerima suap sebesar Rp4,8 miliar. Saya telah menjalankan tugas saya sebagai Ketua Ombudsman dengan integritas dan profesionalisme.”

Baca juga:

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Hery Susanto didakwa telah menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan nikel untuk memudahkan proses perizinan.

Baca juga:

Perkara ini masih dalam proses pengadilan. Hery Susanto berharap bahwa pengadilan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *