Nasional
Beranda » Berita » KPK Periksa Saksi Travel terkait Dugaan Keuntungan Tidak Sah dari Kuota Haji 2023‑2024

KPK Periksa Saksi Travel terkait Dugaan Keuntungan Tidak Sah dari Kuota Haji 2023‑2024

KPK Periksa Saksi Travel terkait Dugaan Keuntungan Tidak Sah dari Kuota Haji 2023‑2024
KPK Periksa Saksi Travel terkait Dugaan Keuntungan Tidak Sah dari Kuota Haji 2023‑2024

Media Pendidikan – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aliran kuota haji tahun 2023‑2024. Pada Senin, 6 April 2026, tim penyidik mengundang dan memeriksa tiga saksi kunci dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap mekanisme pengisian kuota serta potensi keuntungan tidak sah yang diduga mengalir melalui kuota tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga saksi yang hadir adalah Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; serta Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi. Ketiga narasumber tersebut diminta memberikan keterangan mengenai prosedur alokasi kuota, proses penjualan kuota tambahan, serta indikasi penerimaan dana yang tidak tercatat secara resmi.

Baca juga:

Selama pemeriksaan, Budi menekankan bahwa fokus utama penyidik adalah menelusuri alur dana yang masuk ke rekening perusahaan travel, serta mengidentifikasi apakah ada praktik kickback atau pembagian keuntungan yang melanggar ketentuan hukum. “Kami mendalami mekanisme pengisian kuota dan dugaan keuntungan tidak sah yang mungkin didapatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Budi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) dan Kurniawan Chandra Permata (Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata), tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK mencatat ketidakhadiran mereka sebagai hal yang akan dipertimbangkan dalam penilaian keabsahan proses penyidikan.

Kasus ini tidak terlepas dari investigasi sebelumnya yang menyoroti dugaan manipulasi kuota haji khusus. Pada fase awal, KPK telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta dua eksekutif perusahaan travel yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Penemuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi alokasi kuota haji serta potensi korupsi di tingkat kementerian.

Baca juga:

Berikut adalah rangkuman singkat mengenai pihak‑pihak yang terlibat dalam penyelidikan saat ini:

  • Ali Farihin – Manajer Operasional PT Adzikra
  • Ahmad Fauzan – General Manager PT Aero Globe Indonesia
  • Eko Martino Wafa Afizputro – Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
  • Ulfah Izzati – Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours (tidak hadir)
  • Kurniawan Chandra Permata – Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata (tidak hadir)

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui audit independen. Penyidik juga berencana mengumpulkan bukti tambahan dari dokumen keuangan perusahaan travel, catatan pembayaran ke kementerian, serta rekaman komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus kuota haji ini menyoroti tantangan pengawasan terhadap sektor travel religi yang semakin kompleks. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi ketat mengenai alokasi kuota, namun praktik penyalahgunaan masih muncul, terutama ketika ada ruang bagi kuota tambahan yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca juga:

Para pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan KPK dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor perjalanan haji. Jika terbukti adanya aliran dana gelap, konsekuensi hukumnya tidak hanya akan melibatkan pelaku korporasi, tetapi juga pejabat publik yang memberi persetujuan atau menutup mata terhadap praktik tersebut.

Kesimpulannya, penyidikan KPK terhadap aliran keuntungan tidak sah dari kuota haji masih berada pada tahap pengumpulan fakta dan saksi. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemulihan kerugian negara. Dengan penyelidikan yang mendalam, diharapkan ke depannya alokasi kuota haji dapat dikelola secara bersih, menghindari praktik korupsi, dan memastikan kepentingan jamaah tetap menjadi prioritas utama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *