Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, mengumumkan rencana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mencakup kewenangan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di kalangan Polri. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menjadi bagian penting dari rekomendasi KPRP untuk memperkuat pengawasan eksternal Polri.
Dofiri menegaskan bahwa posisi strategis Kompolnas menjadikannya lembaga kunci dalam sistem pengawasan eksternal. “Orang semua menyoroti. Nah, ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya, mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” ujar Dofiri.
Rencana Penguatan Struktur dan Kewenangan
Penguatan kewenangan menjadi sorotan utama. Kompolnas diusulkan memiliki otoritas untuk melakukan investigasi langsung atas pelanggaran kode etik Polri. “Yang kedua, nah ini yang paling penting, dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Dofiri.
Meskipun Kompolnas dapat memulai investigasi, persidangan etik tetap berada di tangan Komisi Kode Etik Polri. Namun, jika kasus dianggap besar dan mendapat sorotan publik, anggota Kompolnas dapat berperan sebagai hakim dalam proses persidangan tersebut.
Rekomendasi yang dihasilkan Kompolnas juga akan bersifat eksekutorial, artinya setiap rekomendasi harus dilaksanakan. “Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya, ketika merekomendasikan, harus dilaksanakan,” tambah Dofiri.
Perspektif Mahfud MD dan Rencana Perubahan Undang‑Undang
Mahfud MD, anggota KPRP sekaligus mantan Menko Polhukam, menekankan pentingnya revisi Undang‑Undang Polri agar Kompolnas dapat beroperasi secara independen. Ia menegaskan bahwa pendanaan Kompolnas harus berasal dari APBN, bukan dari anggaran Polri, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman‑teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyoroti peran masyarakat dalam mekanisme pengaduan. Dengan pendanaan APBN, masyarakat dapat mengadu langsung ke Kompolnas tanpa melalui jalur internal Polri yang kadang lambat atau terkesan tertutup.
Rencana revisi undang‑undang tersebut belum memiliki nomor pasal yang pasti, namun diharapkan akan mencantumkan status Kompolnas sebagai lembaga independen yang mengawasi internal dan eksternal Polri.
Jika rekomendasi ini diterima, Kompolnas akan bertransformasi menjadi badan pengawas yang tidak hanya menyusun kebijakan atau mengusulkan Kapolri, melainkan juga menegakkan standar etika anggota kepolisian secara langsung. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.


Komentar