Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait tragedi dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang pada akhir pekan melompat dari lantai empat kamar kos milik majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami luka-luka ringan.
Kronologi Kejadian
Setelah melompat, D langsung jatuh ke tanah dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian. R terjatuh pada posisi yang lebih menguntungkan, sehingga hanya mengalami luka memar dan lecet. “D meninggal dunia, sementara R mengalami luka,” disampaikan oleh tim penyidik pada konferensi pers pertama.
Pihak berwenang segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mencatat identitas semua saksi. Pada hari yang sama, polisi menahan dua orang yang diduga sebagai majikan dan perekrut PRT tersebut. Keduanya kini menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang‑Undang Ketenagakerjaan serta Undang‑Undang Pengamanan Pekerja Migran.
Majikan dan Perekrut Dijadikan Tersangka
Identitas majikan belum dipublikasikan, namun diketahui ia merupakan warga negara Indonesia yang menyewa sebuah kamar kos untuk menampung PRT. Perekrutnya adalah agen tenaga kerja yang diketahui pernah menyalurkan pekerja rumah tangga ke beberapa daerah di Jakarta. Kedua tersangka diduga tidak menyediakan kontrak kerja yang sah, tidak memberikan hak istirahat yang memadai, serta melakukan pemotongan gaji secara tidak wajar.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik perekrutan tidak resmi dapat menjerumuskan pekerja ke dalam situasi berbahaya. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan pekerja migran,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polrestabes Jakarta Pusat.
Data Pendukung
- Lokasi kejadian: Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
- Tingkat lantai tempat kejadian: 4.
- Korban: 2 PRT (1 meninggal, 1 luka).
- Tersangka: 2 orang (majikan dan perekrut).
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti melompatnya kedua pekerja serta menelusuri jaringan perekrutan yang terlibat. Selanjutnya, proses hukum terhadap majikan dan perekrut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden serupa yang menyoroti perlunya regulasi ketat dan pengawasan lebih intensif terhadap praktik perekrutan tenaga kerja rumah tangga, khususnya yang beroperasi di luar jaringan resmi.


Komentar